Menurut pengertian Pasal 1 angka 3 UU PK,
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Ketentuan di atas dapat kita jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
- Bentuk atau wujud dari pelaku usaha:
- Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
- Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni:
- Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
- Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.
- Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria ini:
- Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
- Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada perjanjian.
- Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.
Apa sih perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan? Didirikan erat kaitannya dengan badan hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia. Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat pada badan hukum, juga melekat pada non badan hukum, baik individu maupun sekelompok orang. Ini dapat ditemukan di tanda pengenal, seperti KTP atau surat izin praktek. Lalu istilah melakukan kegiatan lebih luas dibanding berkedudukan. Sebagai contohnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib dari Tiongkok melakukan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan badan hukum, sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.Pertanyaan selanjutnya. Mengapa digunakan kata-kata di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, bukan di Indonesia? Karena di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pengertiannya lebih luas. Selain di Indonesia, juga mencakup daerah-daerah lain dimana hukum Indonesia berlaku, seperti di kapal laut atau pesawat Indonesia dan di kedutaan besar Indonesia di negara lain.
Dengan demikian jelaslah bahwa pengertian pelaku usaha menurut UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer (konsumen perantara).
Kata pencarian untuk artikel ini:
pengertian pelaku ekonomi, pengertian pelaku usaha, pengertian usaha, pengertian badan hukum dan bukan badan hukum, pengertian badan usaha, pengertian pelaku, cache:2tPoBJWJk_4J:www tunardy com/pengertian-pelaku-usaha-menurut-uu-pk/ pengertian pelaku usaha, pengertian pelaku bisnis, pengertian usaha besar, definisi pelaku usaha
Artikel Terkait:
- Pengertian Konsumen Menurut UU PK
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau... - Perlunya Perangkat hukum yang melindungi konsumen
Beruntunglah konsumen Indonesia karena pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8... - Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebelum membahas mengenai hak konsumen, ada baiknya kita memahami dulu apa pengertian hak itu. Sudikno... - Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu... - Prinsip ekonomi dan lemahnya posisi konsumen
Apakah Anda pernah melihat iklan operator seluler yang menjanjikan nelpon sepuasnya, kemudian Anda tertarik untuk...






