Kirim SMS Gratis ke Semua Operator di Indonesia
 

Pengertian Konsumen Menurut UU PK

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:

Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna

Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.

Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:

  • Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
  • Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.

Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut

Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:

  • Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
  • Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
  • Tidak untuk diperdagangkan

Kata pencarian untuk artikel ini:

pengertian konsumen, apakah arti karakteristik konsumen, pengertian hukum perlindungan konsumen, pengertian pelanggan, uu konsumen, pengertian produsen dan konsumen, pengertian konsumen adalah, pengertian dari konsumen, Pengertian konsumen dan pROdusen, penertian konsumen

Artikel Terkait:

  1. Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
    Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu...
  2. Prinsip ekonomi dan lemahnya posisi konsumen
    Apakah Anda pernah melihat iklan operator seluler yang menjanjikan nelpon sepuasnya, kemudian Anda tertarik untuk...
  3. Perlunya Perangkat hukum yang melindungi konsumen
    Beruntunglah konsumen Indonesia karena pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8...
  4. 10 Karakter Unik Konsumen Indonesia
    karakter konsumen Indonesia adalah: Cenderung memiliki memori yang pendek. Mereka cenderung mengingat manfaat produk jangka...
  5. Bijak Dalam Mengelola Uang
    Saat ini keadaan ekonomi makin tidak menentu. Meskipun harga BBM turun, harga kebutuhan pokok belum...
Tagged with:
 

No Response » to “Pengertian Konsumen Menurut UU PK”

  1. lita says:

    bagaimana caranya untuk mengurangi sifat yang konsumtif, terutama untuk perempuan yang suka sekali shopping ?

    • Wibowo Tunardy says:

      Shopping itu sudah sifat dasarnya wanita. Caranya mengurangi shopping ya jarang ke mall.

Leave a Reply

CommentLuv Enabled