Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (Bagian 1)

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

.
Mari kita bahas satu per satu. [...]

Pengertian Pelaku Usaha Menurut UU PK

Menurut pengertian Pasal 1 angka 3 UU PK,
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Ketentuan di atas dapat kita [...]

Pengertian Konsumen Menurut UU PK

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali [...]