Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia membagi persitiwa-peristiwa yang terjadi dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha ke dalam 3 tahapan, yakni tahap pratransaksi, tahap transaksi yang sesungguhnya dan tahap purnatransaksi.
Tahap Pratransaksi
Adalah tahapan yang terjadi sebelum konsumen memutuskan untuk membeli dan memakai produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Pada tahap ini, [...]
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Menurut pengertian Pasal 1 angka 3 UU PK,
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Ketentuan di atas dapat kita [...]
Apakah Anda pernah melihat iklan operator seluler yang menjanjikan nelpon sepuasnya, kemudian Anda tertarik untuk menggunakannya. Namun setelah digunakan ternyata tarifnya sangat mahal. Lalu Anda melakukan komplain ke call center. Dan jawaban yang Anda peroleh adalah nelpon sepuasnya berlaku dari jam 0:00 hingga 6:00. Anda hanya bisa membatin, emang mau nelpon ama pocong?
Atau apakah Anda [...]