Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia membagi persitiwa-peristiwa yang terjadi dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha ke dalam 3 tahapan, yakni tahap pratransaksi, tahap transaksi yang sesungguhnya dan tahap purnatransaksi.
Tahap Pratransaksi
Adalah tahapan yang terjadi sebelum konsumen memutuskan untuk membeli dan memakai produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Pada tahap ini, [...]
Menurut pengertian Pasal 1 angka 3 UU PK,
“pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Ketentuan di atas dapat kita [...]
.
.
.
…lanjutan dari Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang/jasanya. Sedangkan di sisi yang lain, konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha guna menyediakan barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi konsumen lebih lemah dibanding pelaku [...]
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali [...]
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian [...]
Beruntunglah konsumen Indonesia karena pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Sebenarnya sebelum UU PK diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha telah diatur dan tersebar di dalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar, yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan dan [...]
Apakah Anda pernah melihat iklan operator seluler yang menjanjikan nelpon sepuasnya, kemudian Anda tertarik untuk menggunakannya. Namun setelah digunakan ternyata tarifnya sangat mahal. Lalu Anda melakukan komplain ke call center. Dan jawaban yang Anda peroleh adalah nelpon sepuasnya berlaku dari jam 0:00 hingga 6:00. Anda hanya bisa membatin, emang mau nelpon ama pocong?
Atau apakah Anda [...]
karakter konsumen Indonesia adalah:
Cenderung memiliki memori yang pendek. Mereka cenderung mengingat manfaat produk jangka pendek. Cepat bosan dan mudah lupa. Nah, ini peluang bagi produk-produk baru yang meraih market yang pelupa seperti ini.
Tidak memiliki perencanaan. Impulse buying masih merajai pengambilan keputusan sebagian besar orang Indonesia. Tapi, ke depannya akan semakin banyak yang melakukan perencanaan, kata [...]