.
.
.
…lanjutan dari Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang/jasanya. Sedangkan di sisi yang lain, konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha guna menyediakan barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi konsumen lebih lemah dibanding pelaku [...]
Beruntunglah konsumen Indonesia karena pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Sebenarnya sebelum UU PK diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha telah diatur dan tersebar di dalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar, yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan dan [...]