Hak dan Kewajiban Konsumen (Lanjutan)

.
.
.
…lanjutan dari Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat memahami mengenai barang/jasanya. Sedangkan di sisi yang lain, konsumen sama sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha guna menyediakan barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi konsumen lebih lemah dibanding pelaku [...]

Hak dan Kewajiban Konsumen

Sebelum membahas mengenai hak konsumen, ada baiknya kita memahami dulu apa pengertian hak itu. Sudikno Martokusumo dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh [...]

Perlunya Perangkat hukum yang melindungi konsumen

Beruntunglah konsumen Indonesia karena pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Sebenarnya sebelum UU PK diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha telah diatur dan tersebar di dalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar, yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan dan [...]